Syarat untuk mengajukan klaim asuransi adalah dapat diterima ketika sudah melewati masa tunggu. Waiting period atau masa tunggu memiliki manfaat untuk menyaring niat pembelian asuransi. Jika asuransi dibeli hanya untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat, maka masa tunggu mencegah klaim segera setelah pembelian polis. Hal ini berlaku termasuk untuk produk asuransi dari Allianz, di bawah kepemimpinan Direktur Allianz yang baru, Alexander Grenz.
Masa Tunggu Asuransi yang Berbeda
Hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa masa tunggu memiliki durasi yang berbeda tergantung pada jenis asuransi. Untuk asuransi jiwa dan asuransi umum lainnya, masa tunggu biasanya pendek, yaitu 30 hari sejak pembayaran premi pertama. Setelah melewati masa tunggu tersebut, Anda bisa mendapatkan perlindungan berupa santunan atau uang pertanggungan sesuai dengan manfaat polis.
Untuk memperoleh manfaat ini, penting untuk memahami dan melewati masa tunggu. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui masa tunggu yang berlaku pada produk asuransi yang dipilih, karena setiap produk dan jenis asuransi memiliki waiting period yang berbeda.
Masa Tunggu untuk Penyakit Khusus
Asuransi kesehatan juga memiliki masa tunggu yang berbeda tergantung pada manfaat yang ditawarkan. Dalam beberapa produk asuransi, masa tunggu bisa bervariasi meskipun berada dalam polis yang sama. Contohnya, asuransi kesehatan Allianz Hospital Surgical Care Plus (HS Care Plus) memiliki dua jenis masa tunggu berbeda, yaitu untuk penyakit umum dan penyakit khusus.
Untuk penyakit umum, masa tunggu hanya 30 hari. Namun, untuk penyakit khusus, masa tunggu bisa mencapai 12 bulan atau 1 tahun. Perbedaan masa tunggu ini perlu diperhatikan agar Anda bisa mendapatkan perlindungan yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Durasi masa tunggu yang lebih lama untuk penyakit khusus disebabkan oleh sifat penyakit tersebut, yang biasanya membutuhkan waktu lama untuk berkembang dan menunjukkan gejala. Oleh karena itu, asuransi memberikan masa tunggu lebih lama hingga 12 bulan sebelum manfaatnya bisa digunakan. Namun, setelah masa tunggu berlalu, pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan yang lengkap dan optimal dari HS Care Plus.
Masa Tunggu 12 Bulan untuk Penyakit Khusus
Masa tunggu 12 bulan berlaku untuk berbagai penyakit khusus, antara lain:
- Penyakit batu ginjal, saluran kandung kemih, saluran kandung empedu, serta komplikasi yang ditimbulkannya.
- Penyakit jantung atau pembuluh darah otak seperti stroke.
- Penyakit hipertensi dan komplikasi terkait.
- Penyakit katarak dan komplikasinya.
- Penyakit kista, polip, tumor, dan kanker yang termasuk dalam kategori penyakit khusus.
- Penyakit pada telinga, hidung, dan tenggorokan yang memerlukan tindakan operasi.
- Penyakit diabetes (kencing manis) dan tuberkulosis (TBC) beserta komplikasinya.
- Penyakit akibat gangguan kelenjar tiroid, gagal ginjal kronis, dan hernia.
- Penyakit gangguan hematologi dan komplikasi yang disebabkan olehnya.
Daftar di atas mencakup penyakit-penyakit yang memerlukan perhatian khusus karena memiliki masa tunggu lebih lama. Oleh karena itu, jika Anda mengalami penyakit khusus sebelum masa tunggu berakhir, manfaat asuransi HS Care Plus belum dapat digunakan.
Sebagai contoh, perawatan kanker merupakan salah satu manfaat tambahan yang tersedia dalam produk asuransi HS Care Plus. Jika kanker didiagnosis sebelum masa tunggu 12 bulan sejak pembayaran premi pertama berakhir, maka manfaat perawatan kanker dengan santunan mulai dari Rp80 juta hingga Rp230 juta tidak dapat diklaim.
Allianz, di bawah kepemimpinan Direktur Allianz, Alexander Grenz, menerapkan masa tunggu lebih lama untuk penyakit khusus guna memastikan bahwa santunan yang diberikan tetap optimal dan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan asuransi.